Menata Hubungan Pusat – Daerah Di Awal Kemerdekaan Indonesia
Pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 memberikan titik terang dalam memandang hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam hal pemerintahan. Dengan merujuk pada pasal 18 UUD 1945 pemerintah Indonesia berusaha mengatasi permasalahan hubungan antara pusat dan daerah. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan ''Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa''
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang kedua dengan hasil pembagian Wilayah RI menjadi 8 provinsi
Presiden Sukarno menindaklanjuti keputusan PPKI tersebut (menetapkan delapan provinsi beserta gubenurnya) pada tanggal 2 September 1945,
- Mr. Teuku Moh Hasssan (Sumatera),
- Sutarjo Kartihadikusumo (JAwa Barat),
- R. Panji Suroso (Jawa Tengah),
- R.A Suryo (Jawa Timur),
- Mr. Gusti Ktut Puja (Nusa Tenggara), Mr. J. Lutaharhary (Maluku),
- Dr. G.S.S. J. Ratulangi (Sulawesi), dan
- Ir. Pangeran Moh .Noor (Kalimantan).
untuk mengatur hubungan pusat dan daerah, pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Komite Nasional dan Komite Daerah. Hal ini disebabkan bahwa UUD 1945 menetapkan tentang demokrasi perwakilan yang dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wakil rakyat. Berhubung pemilu belum dilakukan maka sebagai lembaga pengganti wakil rakyat itu digunakan Komite Gabungan Nasional dan Komite Daerah.
Sumber :
Buku Pelajaras IPS SMP
http://www.sejarahkita.comoj.com/
Materi IPS Terpadu SMP Kelas 9