Pengertian, Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank

Lembaga Keuangan, Bank, Pengertian Bank, Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank, Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat, Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat, Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran, Jenis-Jenis Bank, Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Asuransi, Koperasi Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian, Lembaga Dana Pensiun, Perusahaan Sewa Guna.

Lembaga Keuangan

Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.

Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1. Bank

a. Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
  • Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
  • Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
  • Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
  • Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
  • Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
  • Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
  • Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
  • Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
  • Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
  • Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
  • Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
  1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.

c. Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang.

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.
  • Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

2) Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
  • perseroan terbatas (PT),
  • koperasi, atau
  • perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
  • warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
  • warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
 Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
  • Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
  • Koperasi, dan
  • Perseroan Terbatas (PT).

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
  • Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
  • Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
  • Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
  • Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
  • Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
  • Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  • Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
  • Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
  • Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

a. Asuransi

Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.

Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.

Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
  1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
  2. Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
  1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
  3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
  5. Kerugiannya tertentu.

b. Koperasi Kredit

Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.

Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
  1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
  2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
  3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
  4. dana cadangan, dan
  5. hibah.

c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.

d. Lembaga Dana Pensiun

Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.

Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963.

Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
  • sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
  • sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun.

Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
  • Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
  • Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

e. Perusahaan Sewa Guna

Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli.

Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.

Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Manfaat Tabungan dalam Pembangunan Sumber modal yang digunakan untuk membiayai pembangunan dapat berasal dari dalam dan luar negeri.

Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan berasal dari dalam negeri. Mengapa? Karena hutang luar negeri menimbulkan beban bunga.

Selain itu, negara pemberi pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam negeri.

Namun, karena kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dari luar negeri (negara-negara maju).

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.
  1. Terciptanya pembentukan modal.
  2. Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.
  3. Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.
  4. Meningkatkan pendapatan perkapita.
  5. Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung manfaat bagi pelakunya. Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai berikut.
  1. Mendidik untuk hidup hemat.
  2. Mendapat jaminan keamanan atas uang yang ditabung.
  3. Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
  4. Memperoleh bunga.
Baca Juga : Sejarah, Jenis, Fungsi dan Nilai Uang
LihatTutupKomentar